IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan sita eksekusi terhadap aset Komisaris Utama Bank Tripanca, Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Sita eksekusi itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, yang didampingi Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dan Direktorat Uheksi Kejaksaan Agung.
“Adapun aset yang disita eksekusi itu berupa tanah dan bangunan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (15/6).
“Pelaksanaan sita eksekusi dilaksanakan dengan memasang plang tanda sita,” imbuhnya.
Setelah dilaksanakan sita eksekusi, lanjut dia, aset berupa tanah dan bangunan itu akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung. Hasil lelang itu nantinya akan digunakan untuk membayar cicilan uang pengganti terpidana.
“Cicilan uang pengganti terpidana saat ini masih tersisa sebesar Rp95.861.614.800 dari total keseluruhan uang pengganti sejumlah Rp106.861.624.800, dimana terpidana ebelumnya telah melakukan cicilan pembayaran uang pengganti sebesar Rp11 miliar,” paparnya.