Sita eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor : Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a)
Namun sebelumnya, PPA Kejaksaan Agung bersama Kejari Bandar Lampung telah melakukan pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung terhadap tanah dan bangunan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Diduga sertifikat tanah yang diblokir tersebut adalah milik Komisaris Utama Bank Tripanca, Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur. Ia mendapatkan vonis 18 tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp106,8 miliar.
Meski sempat menjadi DPO, Sugiarto akhirnya telah ditangkap oleh KPK dan Kejaksaan di Bali, pada Februari 2019 lalu. (ydh)
