IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Tersangka masing-masing berinisial LD selaku notaris dan MTT selaku mafia pengadaan tanah.
“Adapun penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah dikantongi bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Selasa (14/6).
LD ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.
“Sedangkan MTT ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022,” papar Ashari.
Adapun kasus korupsi pembebasan lahan tersebut berawal pada 2018 lalu. Saat itu, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta telah membebaskan lahan yang terletak di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur. Pembebasan lahan seolah dilakukan untuk pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di DKI.