IPOL.ID – Untuk keempat kalinya, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Farid Amir, diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.
Kali ini, Farid diperiksa bersama Sekretaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, AA. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 – Maret 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (20/6).
Seperti diketahui, Farid pernah diperiksa tiga kali berturut-turut oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Di antaranya pada Selasa (12/4), Kamis (28/4), dan Rabu (8/6).
Meski diperiksa intensif, Farid masih berstatus saksi, begitu juga enam orang saksi lainnya yang diperiksa hari ini.
Selain AA, Kejaksaan Agung juga memeriksa Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan, SR; Anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), LS; dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, WW.