Selain itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, SH dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, AY.
Hingga kini, Kejaksaan Agung baru menetapkan lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 – Maret 2022.
Kelima tersangka itu ialah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag dan Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Selain itu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas. (ydh)