IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung menggunakan nama anak perusahaannya dalam mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
KPK mengkonfirmasi dugaan tersebut saat memeriksa enam orang saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).
“Seluruh saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan IMB apartemen oleh PT SA (Summarecon Agung) dengan menggunakan nama PT JOP (Java Orient Property) ke Pemkot Yogyakarta,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Kamis (23/6).
Enam orang saksi yang diperiksa yakni, Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Hari Setyawacono; Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Yogyakarta, Suko Darmanto dan Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta, Nur Sigit Edi Putranta.
Selain itu, Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta, Moh Nur Faiq; Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta, Sri Heru Wuryantoro dan Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta, C Nurvita Herawati.