Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masa Kampanye Dijatah Selama 75 Hari
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Masa Kampanye Dijatah Selama 75 Hari
Nasional

Masa Kampanye Dijatah Selama 75 Hari

Iqbal
Iqbal Published 06 Jun 2022, 15:52
Share
1 Min Read
Kantor KPU RI
KPU mempersiapkan pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 14 Juni mendatang. Soal masa kampanye, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati durasi masa kampanye Pemilu Serentak 2024 selama 75 hari.

Hal itu disepakati bersama dalam rapat konsultasi di Kompleks DPR MPR DPD Senayan, Jakarta, Senin (6/6). “Pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, dan anggota KPU melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024,” ungkap Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers seusai rapat konsultasi.

Ditetapkan bahwa biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu sebesar Rp76,6 triliun. Sedangkan durasi masa kampanye ditetapkan 75 hari.

Puan berharap KPU dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai tahapan, serta jadwal yang telah disepakati. DPR juga berharap pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan lancar.

Baca Juga

SLAMET
DPR Soroti Diversifikasi Pangan dan Penguatan Kelembagaan Bulog dalam Revisi UU Pangan
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Paripurna DPR Sahkan RUU Polri

“Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR, sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu,” katanya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, kpu, pemilu 2024, puan maharani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article vaksin rabies Warga Duren Sawit Berbondong-bondong Vaksin Rabies Hewan Peliharaannya
Next Article JUMAT 1 Pegadaian Mengetuk Pintu Langit di Bulan Juni

TERPOPULER

TERPOPULER
Mlatiwangi, UMKM tas serat alam asal Kota Semarang yang berdiri sejak 2017 dan kini produknya telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar mancanegara. Foto: Dok BRI
Ekonomi

Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI

Olahraga
Putri Universitas Surabaya dan Putra Institut Perbanas Marajai Campus League Basketball Season 1 2026
13 Jun 2026, 22:39
Hukum
Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
13 Jun 2026, 14:43
Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Hukum
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 Jun 2026, 10:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?