“Menggunakan sendal jepit pada saat menginjak rem bisa tidak efektif atau terpeleset sehingga rem tidak bekerja secara maksimal,” ujarnya.
Bahkan dalam aturan mengendara sepeda motor direkomendasikan untuk :
1. Menggunakan helm berstandar SNI untuk mencegah cedera kepala yang lebih fatal.
2. Menggunakan jaket yang dapat melindungi angin, debu, kerikil, dan sebagainya.
3. Menggunakan sarung tangan untuk kehangatan dan mencegah keram.
4. Celana panjang untuk mencegah adanya gesekan yang dapat menimbulkan cedera dan luka yang lebih parah pada bagian kaki.
5. Menggunakan sepatu yang aman.
Dia menambahkan, mengabaikan salah satu persyaratan perlengkapan akan dapat berdampak atau membuka ruang terjadinya fatalitas laka lantas (Korban laka lantas meninggal dunia).
Imbauan Korlantas Polri untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika sedang mengendarai sepeda motor, menurutnya, sudah tepat dari aspek keselamatan berkendara. “Walaupun memang dari aspek hukum mengendarai sepeda motor dengan sandal jepit belum ada aturan hukum yang mengatur,” tutup dia. (ibl)