Pada kesempatan ini, beberapa Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur melaporkan permasalahan pertanahan yang terjadi di wilayah otoritas masing-masing. Salah satunya ialah laporan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, La Ode Asrafil. Bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, ia menjelaskan terkait konflik agraria yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang.
Dari laporannya, diketahui bahwa konflik terjadi karena terdapat masyarakat pekebun yang memiliki sertifikat Hak Milik di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Pancursari di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang.
Menteri ATR/Kepala BPN kemudian memberikan pengarahan kepada jajarannya untuk bersama-sama mencari solusi agar masyarakat yang menduduki tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII dapat tetap melaksanakan kegiatan perekonomiannya. Menurutnya, dibutuhkan kerja sama lintas sektor antar kementerian/lembaga mengingat hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria, yaitu memberikan hak atas tanah bagi masyarakat.