Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PBNU: Hewan Terjangkit PMK Tak Sah Dijadikan Kurban
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PBNU: Hewan Terjangkit PMK Tak Sah Dijadikan Kurban
HeadlineNasionalNews

PBNU: Hewan Terjangkit PMK Tak Sah Dijadikan Kurban

Farih
Farih Published 13 Jun 2022, 12:49
Share
3 Min Read
Petugas memeriksa kesehatan gigi dan mulut ternak sapi di salah satu sentra penggemukan ternak sapi di Tulungagung Jawa Timur Kamis 23 Juli 2020. ANTARA FOTO
Petugas memeriksa kesehatan gigi dan mulut ternak sapi di salah satu sentra penggemukan ternak sapi di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 23 Juli 2020. ANTARA FOTO
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan ternak yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Keputusan itu diambil PBNU usai melakukan kajian bersama dengan dokter ahli dari Ikatan Dokter Hewan Sapi Indonesia, dan sejumlah pihak terkait lainnya pada akhir Mei kemarin.

“Hewan yang terjangkit PMK dengan menunjukkan gejala klinis-meskipun ringan-tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Mahbub Ma’afi Ramdhan dalam hasil kajiannya yang diterima, Senin (13/6/2022).

Dalam kajian tersebut, pihaknya membedakan antara ibadah sedekah dengan ibadah kurban. Ibadah sedekah, menurut PBNU, lebih terbuka dari segi kriteria dan waktunya.

Sedangkan untuk ibadah kurban, merupakan ibadah istimewa yang memiliki ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan kitab-kitab fiqih pada umumnya.

Oleh karenanya, dari ketentuan yang sudah ada, mengharuskan ibadah kurban berasal dari hewan yang cukup umur dan bebas cacat serta penyakit.

“Seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah kurban,” terang Mahbub.

“Tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban. Ada kriteria tertentu bagi hewan yang bisa dijadikan kurban,” imbuhnya.

Mahbub mengatakan terdapat sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan PBNU untuk menolak menggunakan ternak yang terjangkit PMK sebagai hewan kurban.

Pertama, PMK merupakan salah satu penyakit menular yang bersifat akut. PMK terbukti menular pada ternak (hewan berkuku belah), terutama sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa, kijang, unta, dan gajah.

Kedua, gejala klinis yang ditemukan pada hewan yang terjangkit PMK terkategori ringan merupakan munculnya lesi di lidah dan gusi. Selain itu, demam hingga suhu tubuh mencapai 40-41 derajat celcius, nafsu makan menurun, lesu pada kaki, dan beberapa gejala lainnya.

Pada tahap gejala ringan tersebut, hewan akan mengalami penurunan berat badan kisaran 1-2 kilogram per hari, tergantung perawatan dan penanganan yang dilakukan.

Sementara gejala klinis pada kategori berat ditandai dengan lepuhan besar yang jika pecah maka akan meninggalkan luka, pincang, hingga penurunan berat badan. Selain itu, penurunan produksi susu secara signifikan, bahkan bisa sampai pada kematian hewan ternak.

Ketiga, daging hewan seperti sapi, kambing, domba, yang terjangkit PMK tetap aman untuk dikonsumsi, termasuk susu, atau pun organ lain yang bisa dikonsumsi. Namun, ada bagian organ tertentu seperti jeroan yang memerlukan penanganan khusus.

Dari pelbagai faktor tersebut, PBNU kemudian memutuskan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh yang tersebut dalam hadits dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat).

“Titik persamaan tersebut antara lain berupa penurunan berat badan pada gejala ringan, pincang, dan kematian,” jelasnya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kurban, PBNU, PMK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article logo pssi x600 1 Jelang KLB Asprov PSSI DKI, Terima Paketnya Abaikan Orangnya!
Next Article Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Gawat, Kasus Subvarian Omicron Terdeteksi di Jakarta, Wagub DKI : Waspada!

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Headline
3 Ribu ASN Brebes Manipulasi Absensi, DPR Desak Reformasi Total
18 May 2026, 09:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?