Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemberlakuan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Memastikan Masyarakat Miliki Jaminan Kesehatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemberlakuan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Memastikan Masyarakat Miliki Jaminan Kesehatan
Ekonomi

Pemberlakuan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Memastikan Masyarakat Miliki Jaminan Kesehatan

Bambang
Bambang Published 25 Jun 2022, 17:00
Share
3 Min Read
IMG 20220625 WA0086
SHARE

IPOL.ID-Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah, khususnya pihak pembeli yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, kini wajib memastikan dirinya terdaftar dan aktif sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai salah satu syaratnya.

Hal ini senada dengan pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 per tanggal 1 Maret 2022.

Ratna Norine R (58) adalah salah satu masyarakat wilayah Jakarta Selatan yang sudah merasakan dampak dari implementasi Inpres tersebut, Ratna sapaan akrab Ibu Rumah Tangga satu ini bersedia memberikan tanggapannya terhadap implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ketika ditemui tim Jamkesnews di kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Selatan, Jum’at (04/03).

“Kebetulan memang saat ini saya sedang mendampingi kakak untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah, sampai di petugas loket ternyata dijelaskan ada penambahan syarat untuk pengurusannya yaitu wajib terdaftar dan aktif kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan regulasi terbaru. Bagi saya hal ini bukan masalah ya, karena memang jauh sebelum kebijakan ini diberlakukan saya dan keluarga memang sudah menjadi peserta bahkan pengguna aktif manfaat kartu BPJS Kesehatan,” terang Ratna.

Baca Juga

Mensesneg Prasetyo Hadi
Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Geber Program Pangan dan Hilirisasi
Siapkan Kerja Sama Ekonomi Jelang Kunjungan Presiden RI ke Belarus, Menko Airlangga Jumpa Menlu Maxim
Diplomasi Maritim Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ekonomi, Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Masyarakat Miliki Jaminan Kesehatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 4aa875d6f6a8baad6887a3b9771a47d7 754x Jelang Piala AFF 2022: Shin Tae-yong Soroti Fisik Pemain Timnas u-19
Next Article IMG 20220625 WA0131 Dewan Ketahanan Nasional RI Kunjungi TIOC Telkom untuk Benchmark Pembangunan Crisis Center IKN

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Pasar Cibubur Jagokan Portugal
Jakarta Raya

Piala Dunia 2026, Kepala Pasar Cibubur Jagokan Portugal: Ini Momen Gemilang CR7

Olahraga
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026: Elkan dkk Menang 1-0!
09 Jun 2026, 22:52
Jakarta Raya
Jakarta Selatan Akan Dibangun Terminal, Dua Tempat Ini Dijadikan Opsi
09 Jun 2026, 21:02
Nasional
Kakorlantas Polri Jelaskan Alasan Operasi Patuh 2026 Ditunda
09 Jun 2026, 20:27
Ekonomi
Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Kolaborasi Dalam Pendanaan dan Integrasi Layanan Digital
09 Jun 2026, 21:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?