IPOL.ID-Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah, khususnya pihak pembeli yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, kini wajib memastikan dirinya terdaftar dan aktif sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai salah satu syaratnya.
Hal ini senada dengan pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 per tanggal 1 Maret 2022.
Ratna Norine R (58) adalah salah satu masyarakat wilayah Jakarta Selatan yang sudah merasakan dampak dari implementasi Inpres tersebut, Ratna sapaan akrab Ibu Rumah Tangga satu ini bersedia memberikan tanggapannya terhadap implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ketika ditemui tim Jamkesnews di kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Selatan, Jum’at (04/03).
“Kebetulan memang saat ini saya sedang mendampingi kakak untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah, sampai di petugas loket ternyata dijelaskan ada penambahan syarat untuk pengurusannya yaitu wajib terdaftar dan aktif kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan regulasi terbaru. Bagi saya hal ini bukan masalah ya, karena memang jauh sebelum kebijakan ini diberlakukan saya dan keluarga memang sudah menjadi peserta bahkan pengguna aktif manfaat kartu BPJS Kesehatan,” terang Ratna.
Ratna juga menngutarakan pandangannya terhadap kebijakan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, menurutnya langkah pemerintah sudah tepat sebagai pendorong kesuksesan penyelenggaraan Program JKN-KIS, karena semakin banyak yang menjadi peserta Program JKN-KIS semakin banyak pula yang terlibat untuk bergotong royong membantu masyarakat lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Selain itu pemerintah juga menjadi lebih peduli dengan memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
“Tidak ada kendala yang kami alami saat melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah di kantor pertanahan, proses pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan juga sangat cepat bahkan tidak sampai 1 menit. Kesan kami sangat puas saat mendapatkan pelayanan, saya yakin pastinya sudah ada koordinasi dan kerja sama yang baik antara kantor ATR/BPN dengan BPJS Kesehatan, sehingga saat berlakunya Inpres ini masyarakat tetap mendapatkan layanan lancar dan maksimal termasuk kami sendiri,” tegas Ratna.
Mengakhiri perbincangan Ratna mengaku mendukung setiap kebijakan baru pemerintah yang memiliki dampak positif bagi masyarakatnya, dirinya juga berharap pihak ATR/BPN dan BPJS Kesehatan terus mensosialisasikan perihal Inpres Nomor 1 Tahun 2022 kepada masyarakat luas, agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan memudahkan masyarakat. (Irm)