IPOL.ID – Keberadaan buronan asal Jepang yakni Mitsuhiro Taniguchi, 47 tahun, yang berada di Indonesia diendus Kepolisian Jepang. Untuk itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat koordinasi dengan pihak Kepolisian Jepang dan Keimigrasian terkait buronan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, langkah koordinasi pro aktif ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut.
“Polri pro aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi,” ungkap Irjen Pol Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Senin (6/6).
Meski demikian, Dedi menyebut, Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk ke dalam daftar buronan atau Red Notice sebagai tersangka. Namun, Polri siap berkoordinasi melacak keberadaan dari buronan asal Jepang itu.
“Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari Kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada Red Notice terkait tersangka. Langkah pro aktif sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia,” imbuh Dedi.
Sebelumnya, Kepolisian Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi, 45, Daiki, 22, dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Dalam perjalanannya, diduga para tersangka diminta oleh Mitsuhiro Taniguchi untuk mengajukan pengembalian pajak. Pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (ibl)
Polri-Polisi Jepang dan Imigrasi Kejar Buronan Mitsuhiro Taniguchi di Indonesia
