Izin tersebut, lanjutnya, harus dibuktikan dengan surat kuasa dari operator PO bus yang menaungi.
“Kalau itu dilanggar, nanti kita meminta dinas perhubungan untuk memberikan surat peringatan dan nanti eksekusinya dari Satpol PP,” tutupnya. (ibl)
Izin tersebut, lanjutnya, harus dibuktikan dengan surat kuasa dari operator PO bus yang menaungi.
“Kalau itu dilanggar, nanti kita meminta dinas perhubungan untuk memberikan surat peringatan dan nanti eksekusinya dari Satpol PP,” tutupnya. (ibl)
Sign in to your account