IPOL.ID- Diduga belum mengantongi ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), manajemen sebuah perusahaan di Lamongan yang menawarkan produk kecantikan, menarik produknya yang sudah beredar di pasaran.
Saat dikonfirmasi, EV atau akrab dipanggil Cindy, selaku pemilik tempat usaha tersebut membenarkan adanya penarikan produk itu. Bahkan dirinya mengirimkan sebuah foto pengumuman yang dilayangkan dari surat kabar yang berisi tentang Penghentian Penjualan Produk LC Beauty by KF Skin Cosmetics.
“Iya mas”, jawab EV singkat, Kamis (30/06/2022).
Namun sayangnya, hingga berita ini ditulis, wanita muda tersebut masih enggan memberikan komentar saat ditanya terkait jumlah produk yang ditarik dan sejak kapan beredar.
Dalam foto surat kabar yang dikirimkan EV kepada media berisi sebuah pengumuman dengan nomor 001/PPLC.KFS/VI/2022, tentang Penghentian Penjualan Produk LC Beauty by KF Skin Cosmetics.
Dijelaskan dalam pengumuman tersebut jika berdasarkan surat dengan nomor yang sama, tertanggal 28 Juni 2022, pihak management dari produk LC Beauty by KF Skin Cosmetics memberitahukan bahwa untuk melakukan penghentian penjualan dan promosi produk LC Beauty dari tingkatan distributor, agen, reseller, member, dropshipper, baik melalui media online maupun offline.