Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, pihak Holywings bisa memperbarui izinnya bila ingin kembali mengoperasikan tempat tersebut.
“Ya nanti kan (pembaharuan izin) di OSS-kan (online single submission). Kami tetap membantu, kami ingin beri kemudahan tetapi lebih bertanggung jawab,” papar Benny.
Menurut Benny, kasus pencabutan izin Holywings juga berhubungan dengan masalah pajak yang tidak dibayarkan sesuai dengan jenis usahanya.
Misalnya, beberapa gerai di Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan KBLI yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
“Itu ada implikasi pajak. Tetapi intinya bahwa Pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha. Tetapi harus ikut bertanggung jawab, kami sama-sama lah kolaborasi,” jelasnya. (pes)

