Bahkan kepada petugas, beberapa kali Yacob menegaskan agar dapat menunjukan dasar hukumnya. Jadi jangan bilang tanah warga yang sudah di patok-patok batasnya ini belum diukur oleh petugas BPN Depok. “Kalau bilang belum diukur berarti BPN Depok lupa ingatan dong,” ungkapnya.
Menurut Yacob, pemutakhiran data itu faktanya nol. Sebab, peta bidang tanah apa lagi yang akan diukur. Semuanya sudah selesai. “Semua sudah selesai, tinggal penilaian bidang-bidang tanah warga saja di sini kok,” tegasnya.
Dalam rekaman video yang tersebar di media sosial (medsos) Whatsapp, tampak petugas BPN Depok yang ditemui warga yang memiliki tanah. Saat itu, petugas BPN Depok tampak menggaruk-garuk kepala bahkan saat persoalan sengketa itu dijelaskan oleh Yacob selaku kuasa hukum warga Limo.
Ketika itu juga turut dihadiri oleh pemilik tanah di antaranya Suharlin Lilin, Rojan, dan Udin dkk. Pada intinya mereka menolak pengukuran ulang dari petugas BPN Depok tersebut. (ibl/msb)