IPOL.ID – Warga Jakarta harus kembali diingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan (proses) dan melengkapi vaksin. Pasalnya, Dinas Kesehatan (DKI) Jakarta, mengungkapkan, data kasus COVID-19 kembali meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, secara berturut-turut dalam 4 pekan terakhir, jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta sebanyak 616 kasus, meningkat menjadi 782 kasus, kemudian 1.165 kasus.
Dan terakhir sebanyak 1.940 kasus. Angka persentase positif dari hasil pemeriksaan PCR juga meningkat dari 1,3% menjadi 4,6% pada satu minggu terakhir.
“Data sementara saat ini menunjukkan tren kenaikan kasus positif terjadi pada seluruh kelompok usia, termasuk kelompok anak, baik yang berusia kurang dari 6 tahun (belum divaksinasi) maupun usia 6-18 tahun. Walaupun terjadi peningkatan kasus COVID-19, tetapi tidak terjadi peningkatan persentase kematian yang disebabkan COVID-19 selama 1 pekan terakhir,” ujar Dwi Selasa (14/6).
Menurutnya, kenaikan kasus COVID-19 di DKI Jakarta disebabkan oleh berbagai faktor. Dwi menyatakan, besar kemungkinan disebabkan karena sebagian besar masyarakat melakukan mobilitas seperti saat sebelum pandemi dan mulai longgarnya penerapan protokol kesehatan.
Tak hanya itu, terjadi penurunan kekebalan (antibodi) pada orang yang sudah mendapatkan 2 kali vaksinasi COVID-19 (dosis lengkap) tetapi belum atau menunda untuk menerima vaksinasi ketiga (booster), serta faktor lainnya.
“Pandemi COVID-19 belum berakhir. Masyarakat dapat membantu dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan melakukan vaksinasi COVID-19 secara lengkap dua kali untuk usia 6-17 tahun serta dosis ketiga (booster) untuk 18 tahun ke atas. Ini adalah ikhtiar bersama, jangan sampai momen pahit itu terulang,” imbaunya.
Masyarakat juga dapat melaporkan masalah kesehatan di lingkungannya sebagai upaya membangun pelayanan kesehatan di DKI Jakarta agar semakin baik. Pelaporan dapat melalui Kader Kesehatan, Petugas Puskesmas setempat, atau kanal-kanal aduan yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (pes)