Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yogyakarta Berlakukan Jam Malam Bagi Anak demi Cegah Klitih
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Yogyakarta Berlakukan Jam Malam Bagi Anak demi Cegah Klitih
HeadlineNewsNusantara

Yogyakarta Berlakukan Jam Malam Bagi Anak demi Cegah Klitih

Farih
Farih Published 24 Jun 2022, 10:51
Share
3 Min Read
Yogyakarta. Foto parawista indonesia
Yogyakarta. Foto: parawista indonesia
SHARE

IPOL.ID – Kota Yogyakarta resmi memberlakukan jam malam bagi anak berusia di bawah 18 tahun. Aturan jam malam ini diberlakukan guna mengantisipasi anak-anak terlibat kasus kejahatan jalanan atau biasa disebut klitih di Yogyakarta.

Pemberlakuan jam malam ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.

Perwal ini mengatur larangan anak berusia di bawah 18 tahun untuk keluar pada jam 22.00 hingga 04.00 WIB.

Menurut Pj Walikota Yogyakarta Sumadi, pemberlakuan jam malam ini harus dipahami tidak seperti dalam kondisi perang. Namun bertujuan untuk menciptakan Kota Yogyakarta yang layak anak.

“Jadi jam malam bukan seperti pengertian orang perang gitu ya. Artinya begini, kita kan menyadari sebetulnya kami di Kota Yogyakarta itu ingin membuat kota layak anak,” kata Sumadi, Kamis (23/6/2022).

Meski melarang anak berusia di bawah 18 tahun keluar di malam hari, namun ada sejumlah pengecualian. Pengecualian di antaranya mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga resmi; aktivitas sosial atau keagamaan di lingkungan tinggal; anak bepergian didamping orang tua atau wali; kondisi keadaan bencana atau darurat; bisa menunjukkan dokumen atau surat kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dia menjelaskan, dengan pemberlakuan jam malam, juga bertujuan untuk mengintensifkan interaksi anak dengan keluarga di dalam rumah.

Sumadi berpendapat keluarga mempunyai peranan penting dalam mewujudkan misi kota layak anak ini.

Sumadi menyebut berdasarkan survei yang dilakukan pada anak berhadapan dengan hukum di Kota Yogyakarta, mereka terlibat karena dipicu kurangnya interaksi keluarga di rumah.

Fenomena anak berhadapan dengan hukum ini biasanya terjadi pada malam hari atau dini hari.

“Salah satu item penting kota layak anak itu bagaimana adanya relasi hubungan antara keluarga yang selama ini agak terkikis. Itu anak-anak kalau malam sekarang ya di rumah. Di situ ada relasi hubungan antara orang tua-anak, dengan saudara, simbahnya. Biar ada komunikasi,” ungkap Sumadi.

Dia mengungkapkan Pemkot Yogyakarta menilai saat ini anak-anak kurang wadah untuk berekspresi dan menunjukkan eksistensi.

Guna memfasilitasi kebutuhan anak-anak untuk berekspresi dan bereksistensi, Pemkot Yogyakarta akan menyiapkan ruang-ruang publik untuk anak muda menyalurkan kreativitasnya.

Salah satu ruang publik yang telah dibuat adalah Edu Park di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Nantinya pembangunan ruang-ruang publik untuk anak ini akan kembali dibuat di Kota Yogyakarta.

“Makanya kita siapkan kegiatan itu sore sampai jam 8 (malam). Mereka sudah beraktivitas, capek, pulang ya tidur. Jangan jadi malam-malam keluyuran,” tutup Sumadi.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jam malam, klitih, Yogyakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mahathir Mohamad Foto AFP Mahathir Mohamad Klarifikasi soal Pernyataannya Klaim Kepulauan Riau
Next Article jasa marga 1 Catat Kenaikan Laba Bersih 222,4% di Tahun 2021, Jasa Marga Optimis Kinerja Positif Meningkat Tahun Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?