IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019.
Ketujuh mantan legislator itu diperiksa terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk Kabupaten Tulungagung 2014-2018.
Pemeriksaan saksi itu dilakukan di Polres Tulungagung, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Rabu (6/7).
“Para saksi hadir dikonfirmasi pengetahuannya soal proses pembahasan anggaran APBD 2015-2018 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (7/7).
Adapun ketujuh saksi yang diperiksa yaitu, Lilik Herlin, Matikan Al Gatot Susanto, Michael Utomo, Nurhamin, Samsul Huda, Sofyan Heryanto dan Suharminto.
“(Saksi) didalami juga soal anggaran Pokok Pikiran/Pokir dan dugaan fee terkait hal tersebut,” papar Ali.
Selain memeriksa ketujuh saksi, KPK juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Riyanah.
“Saksi Riyanah konfirmasi tidak bisa hadir.
Segera dijadwal ulang,” tambah Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, Ali mengatakan belum bisa mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka di kasus ini.
Dia mengatakan lembaganya akan mengumumkan tersangka, konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan pada saat proses penahanan atau penangkapan. Pengumuman seperti ini merupakan kebijakan pimpinan era Firli Bahuri.
Adapun kasus ini bersangkutan dengan dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. (ydh)