IPOL.ID – Saat ini mencuat 14 isu krusial seputar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu yang jadi sorotan adalah pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Guru Besar Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Mompang Lycurgus Panggabean mengajak masyarakat tidak skeptis terhadap RKUHP yang saat ini masih digodok DPR dan pemerintah.
“Ini isu (RKUHP-red) sebenarnya sudah lama dibahas. Jangan kita berpikir DPR atau pemerintah arogan atau tidak melibatkan masyarakat. Semuanya bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Mompang Lycurgus usai acara Pengukuhan dan Orasi Ilmiah Guru Besar di UKI Jakarta Rabu (6/7/22). Dalam acara itu, Selain Mompang, UKI juga mengukuhkan Guru Besar bidang Manajemen Pendidikan Prof Hotmaulina Sihotang.
Mompang mengetahui bahwa selama ini sudah banyak elemen masyarakat yang mengajukan uji materil ke MK terkait pasal-pasal bermasalah tersebut. Ia pun berharap masyarakat menghargai hasil putusan MK tersebut sebagai hasil hukum positif yang final dan mengikat. “Terkait pasal penghinaan terhadap presiden, Mompang mengatakan MK pastinya sudah memiliki landasan hukum yang kuat sehingga presiden sebagai individu biasa juga memiliki hak hukum, kita hormati,” katanya menjawab indoposonline.id.