Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 14 Pasal RKUHP Dikritik, Guru Besar Hukum UKI: Jangan Skeptis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > 14 Pasal RKUHP Dikritik, Guru Besar Hukum UKI: Jangan Skeptis
News

14 Pasal RKUHP Dikritik, Guru Besar Hukum UKI: Jangan Skeptis

Timur
Timur Published 06 Jul 2022, 15:40
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2022 07 06 at 13.52.06 1
UKI menggelar acara pengukuhan dan orasi ilmiah Guru Besar. Dua orang guru besar tersebut adalah Prof. Mompang Lycurgus Panggabean dan Prof. Hotmaulina Sihotang yang digelar di Kampus UKI Jakarta Rabu (6/7/22). Foto: Timur/ipol.id.
SHARE

Terlepas dari itu, Mompang Lycurgus Panggabean menilai polemik seputar RKUHP jangan membuat elemen masyarakat mundur. “Kita harus tetap kawal dan jangan ganggu tekad kita untuk membangun sistem hukum yang lebih baik di negeri ini,” ujarnya sambil mempersilakan apapun terkait hasil produk hukum bisa dituntaskan serta diajukan uji materi kembali ke MK.

Satu hal yang perlu digarisbawahi menurut Mompang adalah  DPR dan pemerintah harus terus melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. Hal ini sesuai dengan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan. “Jadi biar tidak berkesan tidak ada dusta di antara kita,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui Ketentuan mengenai “penghinaan presiden” sebenarnya sudah pernah dibatalkan MK melalui putusan Nomor 031-022/PUU-IV/2006. Pertimbangan hukum (ratio decindendi) yang dimuat dalam putusan MK tersebut yakni, pasal penghinaan presiden berpotensi menghambat kritik terhadap kebijakan pemerintah sehingga dinyatakan inkonstitusional.

Terbaru, pemerintah memutuskan tetap memasukkan pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, pemerintah menambahkan penjelasan soal kritik guna membedakan antara penghinaan dan kritik. Tambahan penjelasan mengenai kritik terkait Pasal 218 ayat 2 yang menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Deretan Prestasi Santri Pesantren di Tingkat Nasional dan Internasiona
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 14 pasal krusial, akreditasi unggul, BAN PT, Dr. Hotmaulina Sihotang, guru besar UKI, Hotmaulina sihotang, hukum, nasional, pasal, penghinaan presiden, Prof. Mompang Lycurgus Panggabean, RKUHP, UKI, UKI akreditasi unggul
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220706 WA0001 Mulai Tadi Malam Pekerjaan SFO Digelar di Tol Jakarta-Tangerang, Pengguna Jalan Hati-hati ya
Next Article 26431948 cd7e 4966 aec4 7a9138e47542 Tegaskan Komitmen Perkeretaapian, DJKA Dorong Skema Pembiayaan Non-APBN

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?