Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 14 Pasal RKUHP Dikritik, Guru Besar Hukum UKI: Jangan Skeptis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > 14 Pasal RKUHP Dikritik, Guru Besar Hukum UKI: Jangan Skeptis
News

14 Pasal RKUHP Dikritik, Guru Besar Hukum UKI: Jangan Skeptis

Timur
Timur Published 06 Jul 2022, 15:40
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2022 07 06 at 13.52.06 1
UKI menggelar acara pengukuhan dan orasi ilmiah Guru Besar. Dua orang guru besar tersebut adalah Prof. Mompang Lycurgus Panggabean dan Prof. Hotmaulina Sihotang yang digelar di Kampus UKI Jakarta Rabu (6/7/22). Foto: Timur/ipol.id.
SHARE

Dalam orasi pengukuhan guru besar nya, Mompang Lycurgus Panggabean juga menyinggung tentang tujuan didirikannya negara oleh para founding fathers. Ia berpendapat sudah seyogyanya kebijakan hukum harus mengarah kepada kebijakan sosial dan tidak boleh dilepaskan dari norma dan kebijakan masyarakat yang jauh lebih luas.

Pertahankan UKI Unggul

Pada bagian lain, dalam pengukuhan dan orasi ilmiahnya, Prof Hotmaulina Sihotang menyinggung tentang pentingnya peran kepemimpinan dalam memeprtahankan dan meningkatkan status predikat unggul UKI yang didapat dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

UKI Hotmaulina Sihotang
Guru Besar UKI bidang Manajemen Pendidikan, Prof. Hotmaulina Sihotang. Foto: Timur/Ipol.id

Menurutnya peran pemimpin dalam hal ini yang berkecimpung langsung dalam kegiatan di UKI termasuk yayasan UKI, telah berlandaskan pada aturan dan sesuai dengan penjaminan mutu internal. “Peran pimpinan sangat baik dengan memotivasi dan mendorong tiap dosen yang ingin meningkatkan jabatan fungsionalnya. Yayasan dan rektor sangat mendukung. Ada program percepatan guru besar dan terbukti tahun ini kami berhasil menambah dua orang guru besar,” ujar Hotmaulina.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Deretan Prestasi Santri Pesantren di Tingkat Nasional dan Internasiona
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 14 pasal krusial, akreditasi unggul, BAN PT, Dr. Hotmaulina Sihotang, guru besar UKI, Hotmaulina sihotang, hukum, nasional, pasal, penghinaan presiden, Prof. Mompang Lycurgus Panggabean, RKUHP, UKI, UKI akreditasi unggul
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220706 WA0001 Mulai Tadi Malam Pekerjaan SFO Digelar di Tol Jakarta-Tangerang, Pengguna Jalan Hati-hati ya
Next Article 26431948 cd7e 4966 aec4 7a9138e47542 Tegaskan Komitmen Perkeretaapian, DJKA Dorong Skema Pembiayaan Non-APBN

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?