IPOL.ID – Analisa dan evaluasi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut diutarakan oleh pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, Rabu (20/7).
Budiyanto menjelaskan, situasi ini mendorong pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan agar peka dan konsisten terhadap penanganan pelanggaran lalu lintas.
“Sekecil apapun baik dengan langkah preemtiv, preventiv maupun represiv (Justice/tilang dan non justice/teguran). Kecelakaan lalu lintas tidak ujuk-ujuk terjadi begitu saja tapi sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas,” ungkap Budiyanto yang juga pengamat transportasi kepada ipol.id, Rabu (20/7).
Menurutnya, hal ini didasari dari pengalaman secara empiris di lapangan dan sebagai penyidik laka lantas pada saat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas. Baik yang menimbulkan korban harta benda maupun jiwa.
Pada saat pengemudi diberikan pertanyaan kenapa sampai menabrak (kecelakaan), jawaban beragam yang menunjukkan eksisting terjadinya pelanggaran lalu lintas, antara lain ngantuk, lelah, tidak konsentrasi, pengaruh minuman alkohol, pengaruh narkoba, rem blong dan sebagainya.
Kemudian situasi dan kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas mengacu pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Dia katakan, yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya. Apa karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum-minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan.
Sehingga memengaruhi kemampuan saat mengemudikan kendaraan. Human error menjadi salah satu penyebab dominan terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas. “Faktor lain menurut hemat saya hanya sebagai penyerta terjadinya kecelakaan, kendaraan, jalan maupun lingkungan,” terangnya.
Jadi, setiap pengemudi disamping tetap menjaga konsentrasi diharapkan juga mampu memprediksi kemungkinan apa yang akan terjadi. Termasuk langkah-langkah antisipasi atau mitigasi.
“Langkah-langkah ini apabila dilaksanakan konsisten akan dapat menekan atau terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” ucap Budiyanto. (ibl)