“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” bunyi Inmendagri tersebut.
Dalam Inmendagri tersebut juga diatur mengenai kapasitas tempat ibadah di PPKM Level 2 yakni 75 persen. Kemudian juga wajib menerapkan protokol kesehatan serta ketentuan teknis peribadatan yang diatur Kementerian Agama.
“Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” tulis Inmendagri.
Lalu, kapasitas di perkantoran sektor nonesensial dibatasi menjadi maksimal 75 persen. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
WFO 75 persen juga berlaku pada sektor esensial untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, kapasitas maksimal 50 persen.