IPOL.ID – Pemerintah dikabarkan tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sejauh ini, regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 agar penyaluran pertalite dan solar agar bisa lebih tepat sasaran.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengatakan, revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite.
“Dalam beleid sekarang, pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi perpres itu maka penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” klaim Erika.
Saat ini aturan solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.
Kemudian, angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.