Setelah revisi aturan selesai, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang akan mengatur secara teknis praktisnya di lapangan.
Lebih lanjut dikatakan, masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi.
Di samping merevisi aturan, BPH Migas juga akan meningkatkan pengawasan penyaluran BBM subsidi dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas. Termasuk, mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.
Disadarinya pengendalian memerlukan teknologi. “Kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha.
