Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Biar Lebih Joss, Aturan Pembatasan Penerima Pertalite dan Solar Subsidi Direvisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Biar Lebih Joss, Aturan Pembatasan Penerima Pertalite dan Solar Subsidi Direvisi
Headline

Biar Lebih Joss, Aturan Pembatasan Penerima Pertalite dan Solar Subsidi Direvisi

Iqbal
Iqbal Published 12 Jul 2022, 07:01
Share
2 Min Read
spbu pertamina
Belum tentu mengisis bahan bakar oktan rendah, menjadikanmu lebih irit, sebaliknya mesin bisa saja tidak efisien. Foto: Pertamina
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah dikabarkan tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sejauh ini, regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 agar penyaluran pertalite dan solar agar bisa lebih tepat sasaran.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengatakan, revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite.

“Dalam beleid sekarang, pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi perpres itu maka penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” klaim Erika.

Saat ini aturan solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.

Baca Juga

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Kemenkeu
Purbaya Jamin Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026
Menteri ESDM Bahli: Tak ada Kenaikan harga BBM subsidi, Pertalite dan Solar
BPH Migas Tetapkan Kuota BBM 2026, Solar dan Pertalite Dipangkas

Kemudian, angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BBM subsidi, BPH Migas, pertalite, solar subsidi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article garuda muda Thailand vs Vietnam Main Mata, PSSI Resmi Kirim Nota Protes ke AFF
Next Article kurban Perkembangan Penanganan Wabah PMK di Tanah Air: 106.925 Ekor Ternak Sembuh

TERPOPULER

TERPOPULER
ilustrasi dollar dan rupiah. shutterstock e1653018648523
EkonomiHeadline

Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik

HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?