IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Narkotika. Salah satunya soal legalisasi ganja untuk medis. Putusan tersebut disambut baik oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sejak awal BNN menolak adanya legalisasi ganja. Karena tanaman, bunga maupun biji ganja bisa merusak generasi penerus bangsa.
Mahkamah Konstitusi secara resmi memutuskan menolak legalisasi ganja untuk medis. Dengan demikian, narkotika golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan seperti dalam ketentuan yang berlaku saat ini.
Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose pun menyambut baik dan mendukung putusan MK yang menolak legalisasi ganja, meskipun demi keperluan medis.
Sebab, berdasarkan data BNN dan Badan Pusat Statistik (BPS), penyalahgunaan narkotika terbesar di Indonesia adalah jenis ganja. Sebanyak 41,6 persen pengguna ganja diketahui melakukan pelanggaran hukum.
Data narapidana di rutan dan lapas juga menyatakan, mayoritas penyalahguna konsumsi ganja untuk kebutuhan di luar medis. “Sehingga rentan disalahgunakan apabila dilegalkan,” tandas Golose di sela-sela kegiatan kunjungan Australian Federal Police (AFP) ke Markas BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/7).