IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap kasus Clandestine Lab (pabrik gelap) pembuatan narkotika jenis sabu di provinsi tersebut.
“Diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan yang diduga prekusor narkotika untuk digunakan membuat sabu,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose kepada wartawan, Jumat (22/7).
Komjen Golose menjelaskan, pada Selasa (19/7) sekitar pukul 10.00 WIB, BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab pembuatan narkotika golongan I jenis sabu.
Dalam penyelidikan pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MS, 43, warga negara Malaysia dan NS 47, WNI, di Jalan Pandan Laut, no 23, Cluster Nirwana Sukajadi, RT 6/1, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Saat penggeledahan ditemukan tiga lembar kertas putih yang terdapat kristal diduga sabu seberat netto 2.261 gram. Kemudian satu buah tempat air warna bening berisi kristal warna ungu tua yang diduga sabu seberat bruto 2.771 gram, cairan diduga prekusor narkotika, dan beberapa peralatan pendukung untuk membuat sabu.