Sedangkan terdakwa Herman Mayori divonis empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.
“Kedua terdakwa (Eddi Umari dan Herman Mayori) juga terbukti melanggar Pasal 12 (a) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” pungkas Ali.
Selain keempat terdakwa tersebut, KPK juga sebetulnya juga menjerat Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) sebagai tersangka. Namun, Suhandy lebih dulu divonis dua tahun dan empat bulan penjara serta denda Rp150 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara terkait suap pengadaan barang dan jasa oleh Pemkab Muba tahun 2021.(ydh)
