Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dirut Adhi Karya Dicecar Soal Dana Pembelian Tanah Adhi Persada Realti Seluas 20 Ha di Depok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Dirut Adhi Karya Dicecar Soal Dana Pembelian Tanah Adhi Persada Realti Seluas 20 Ha di Depok
News

Dirut Adhi Karya Dicecar Soal Dana Pembelian Tanah Adhi Persada Realti Seluas 20 Ha di Depok

Farih
Farih Published 06 Jul 2022, 21:00
Share
2 Min Read
Direktur Utama PT Adhi Karya Entus Asnawi Mukhson EAM. Foto adhi.co .id
Direktur Utama PT Adhi Karya, Entus Asnawi Mukhson (EAM). Foto: adhi.co.id.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Adhi Karya, Entus Asnawi Mukhson (EAM) terkait kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013.

Pemeriksan orang nomor satu di BUMN tersebut dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

“Saksi EAM diperiksa untuk mengenai dana equity dan pinjaman terkait pembelian lahan seluas 20 hektar di wilayah Cinere dan Limo oleh PT Adhi Persada Realti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (6/7).

Ditambahkannya, Kejagung juga memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Depok, MM.

“Saksi MM diperiksa untuk menjelaskan yang pada pokoknya mengenai izin lokasi,” tambah Ketut.

Adapun izin lokasi dimaksud di antaranya meliputi Keputusan Walikota Depok Nomor 591/229/Kpts/Pem. Otda/ Huk/ 2007 tanggal 10 Oktober 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas 180.000 m2 terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Cahaya Inti Cemerlang beserta Lampiran Peta Lokasi.

Selain itu Keputusan Walikota Depok Nomor 591/373/Kpts/BPMP2T/ Huk/ 2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas 147.258 m2 terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Adhi Persada Realti beserta Lampiran Peta Lokasi.

“Pemeriksaan kedua saksi diharap dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013,” harap Ketut seraya memastikan pihaknya juga tengah membidik calon tersangka atas korupsi pembelian tanah tersebut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: adhi karya, adhi persada
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jasa marga Dukung Erection Duplikasi Overpass Antelope, Jasa Marga Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Atas Diskresi Kepolisian
Next Article IMG 20220706 155139 PBTI Luncurkan Aplikasi Taekwondo Indonesia Integrated System, Ini Harapan Menpora

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?