IPOL.ID – Polisi akhirnya meringkus Ronny (42). Dia diburu polisi usai diduga menyekap serta menggasak harta remaja 16 tahun pada Senin (4/7/2022). Penangkapan Ronny berlangsung menegangkan, diwarnai aksi kejar-kejaran dan tembakan.
Polisi menangkap Ronny saat Toyota Vios hitam dengan pelat B 999 RFP miliknya terlihat parkir di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Sadar keberadaanya diketahui polisi, Ronny langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
“Kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku yang melaju ke arah Jalan Raya Sunter,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Dalam pengejaran itu, Mobil Ronny melaju kencang menghindari kejaran polisi. Bahkan, dia tak peduli apa pun yang menghalangi ditabraknya, termasuk polisi.
“Pelaku melaju dengan kencang dan menabrak beberapa mobil dan motor masyarakat serta menabrak beberapa petugas yang mencoba menghentikan mobil pelaku,” ujar Zulpan.
Ronny makin nekat. Dia bahkan melawan arah demi meloloskan diri dari kejaran polisi. Tak ayal makin banyak orang yang menjadi korbannya.
Tindakan tegas diambil polisi. Tembakan dilepaskan ke arah Ronny dengan maksud menghentikannya.
“Tim Opsnal melakukan tindakan kepolisian yang terarah serta terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ucap Zulpan.
Tembakan itu menbuat Ronny pun tak berdaya. Mobilnya akhirnya terhenti. Warga yang kesal dengan aksi Ronny sempat merusak mobilnya dan menghakiminya.
“Setelah berhasil diamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Zulpan.
Setelah digeledah, Ronny juga kedapatan membawa sepucuk pistol jenis airsoft gun dan sebilah karambit.
Ronny diburu polisi bermula dari laporan orangtua korban.
Orangtua korban menceritakan, anaknya pamit untuk pergi dengan temannya ke Season City. Tak lama kemudian, rekan korban menelepon orang tua korban dan menjelaskan mereka sedang dibawa oleh laki-laki tak dikenal.
“Pelaku juga meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta,” sebut Zulpan.
Bukan itu saja, pelaku juga mengambil barang korban termasuk ponsel, uang, dan tas. Tak hanya itu, pelaku juga memaksa korban mengambil uang tunai miliknya lewat ATM.
“Mengambil uang tunai di ATM CIMB Niaga daerah Jl. Raya Kodam, Jakarta Pusat pukul 13.25 Wib senilai Rp5 juta,” katanya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Atas perbuatannya, Ronny dijerat dengan Pasal 365 dan 333 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta penyekapan.