IPOL.ID – Sidang kasus dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt memasuki agenda vonis hakim. Sedianya PN Jakbar menggelar sidang putusan Rabu (20/7) siang. Namun sidang ditunda pekan depan karena salah satu hakim berhalangan hadir.
Pihak ahli waris berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan mereka. Yakni, membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang dibuat oleh Zainudin selaku Camat/PPAT Kebon Jeruk karena diduga maladministrasi atau cacat hukum.
Sebab, AJB No. 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang diterbitkan di kecamatan berbeda dengan BPN. Selain itu, batas yang ada di AJB dan lokasi berbeda.
Luas lahan di AJB 5.746 m2. Setelah jadi sertifikat yaitu HM 143/Kedoya menjadi 4.790 m2 (meter persegi) dan HM 256/Kedoya Selatan menjadi 1.170 m2 dengan luas total 5.960 m2.
Untuk itu, pihak ahli waris berharap majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.