“Kami berharap majelis hakim mengabulkan materi gugatan kami. Kami punya bukti kepemilikan lahan yang sah berupa girik. Tanah kami tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun. Lebih gila lagi kenapa bisa terbit sertifikat di atas lahan kami,” ujar Yasrizal salah satu keluarga dari ahli waris kepada wartawan, Rabu (20/7).
Menurut Yasrizal, Hj Yoyo Rokiyah adalah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H Manat sebagai pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 hektare.
Petaka muncul setelah di atas lahan Hj Yoyo Rokiyah hadir sertifikat di antaranya nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan terbit atas nama Surya Abbas Syauta seluas 5.960 m2.
Ahli waris menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah dugaan mafia tanah ini dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt. Mereka tidak pernah menjual lahan kepada siapapun. Bahkan girik sebagai bukti sah kepemilikan lahan masih disimpan rapih oleh ahli waris hingga saat ini.
Selain menempuh jalur hukum di PN Jakbar, ahli waris juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP di Polda Metro Jaya terhadap salah satu ahli waris Surya Abbas Syauta yaitu Bernard Syauta dkk.