Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Empat Mazhab Bicara Hukum Berkurban Atas Nama Orang Meninggal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Empat Mazhab Bicara Hukum Berkurban Atas Nama Orang Meninggal
Nasional

Empat Mazhab Bicara Hukum Berkurban Atas Nama Orang Meninggal

Iqbal
Iqbal Published 08 Jul 2022, 14:21
Share
1 Min Read
IMG 20210721 WA0088 1
Petugas Pemkot Jaksel menggunakan alat kali pertama dari Batan untuk memudahkan penyembelihan hewan kurban. Foto: dok/Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Bagaimana hukum berkurban dengan meniatkan atau atas nama orang yang sudah meninggal? Komisi Fatwa MUI Sulsel pun menjawab dengan pandangan empat mazhab.

Melansir laman resmi MUI, menurut mazhab Syafiiyyah, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa izinnya. Termasuk atas nama orang mati bila dia tidak pernah berwasiat untuk itu.

Apabila si mati pernah berwasiat, maka ahli warisnya boleh berkurban atas namanya. Dan semua kurbannya disedekahkan pada kaum fakir miskin.

Bagi yang berkurban dan orang-orang kaya lainnya tidak boleh memakan daging kurban, karena tak ada izin dari si mati.

Baca Juga

Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis saat penandatangan MoU di Jakarta pekan lalu. Foto: Dok Humas Kemenkop
Kemenkop Jalin Kerja Sama dengan MUI Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Umat
500 Pesantren Lebih Ajukan Dapur MBG, MUI Bentuk Tim Pokja dan Siap Rekomendasikan ke BGN
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran

Menurut mazhab Malikiyyah, makruh berkurban bagi orang lain tanpa izinnya, atau atas nama si mati bila tidak dinyatakannya sebelum meninggal. Bila dia wasiatkan bukan sebagai nazar, maka sunnah bagi ahli warisnya melaksanakannya.

Menurut mazhab Hanafiah dan Hanabilah, boleh berkurban atas nama orang mati tanpa izinnya dan dagingnya boleh dimakan, disedekahkan dan dihadiahkan serta pahalanya untuk si mati. Namun menurut Hanafiah bila ada wasiat si mati, maka haram bagi yang berkurban memakan daging kurban.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hewan kurban, hukum berkurban, idul adha 1443 h, mui
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mastuki Kemenag: Jangan Paksakan Kurban di Tengah Wabah PMK
Next Article IMG 20220708 WA0068 Dorong G20 Mitigasi Korupsi Sektor Energi Terbarukan, Kontribusi KPK Era Firli Disebut Tak Terlupakan

TERPOPULER

TERPOPULER
Persita Tangerang. Foto: Instagram @persita.official
HeadlineOlahraga

Laga Krusial Persita Vs PSIM di Bantul

Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Hukum
KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra dan Pejabat Daerah untuk Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
30 Apr 2026, 09:45
Headline
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
30 Apr 2026, 10:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Jamin Pemulihan Peserta Korban KA Tabrakan Bekasi Timur
30 Apr 2026, 08:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?