Jadi kesimpulannya bahwa boleh berkurban atas nama orang yang telah meninggal sekalipun tidak diwasiatkan, mengharap kiriman pahala kepada almarhum atau almarhumah sebagaimana hadiah pahala menghajikan, mengumrahkan, membacakan Alquran dan bersedekah atas namanya.
Wallahu a’lam.