IPOL.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengancam bakal mencabut izin trayek angkot yang tak pisahkan penumpang laki-laki dan perempuan.
Pemisahan penumpang laki-laki perempuan itu untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual.
“Ada regulasi yang mengatur bisa saja jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama ini bisa kita cabut izin trayek-nya,” jelas Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Lupito di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).
Syafrin mengatakan, untuk penumpang perempuan duduk di posisi bangku dengan kapasitas empat penumpang. Adapun, penumpang laki-laki duduk di seberangnya dengan kapasitas penumpang enam orang.
Selain itu, semua angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tidak menggunakan kaca film.
Bukan itu saja, angkot juga dipasangi kamera pengawas atau CCTV dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah tindak pelecehan seksual.
“Harapannya melalui pemisahan ini, kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait penumpang di angkutan perkotaan alis angkot maupun Mikrotrans tersebut.
“Dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota,” kata Syafrin.