IPOL.ID – Presiden Jokowi mengatakan akan segera mengajukan nama pengganti Lili ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK masih dalam proses.
“Untuk pengganti Bu Lili Pintauli masih dalam proses, karena kan baru saja surat pemberhentiannya minggu yang lalu sudah saya tandatangani, dan ini masih dalam proses penggantian,” ujar Jokowi, Selasa (12/7/2022).
“Kami akan segera ajukan ke DPR, secepatnya,” lanjutnya.
Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatan Wakil Ketua KPK. Hal itu juga telah dibacakan Dewan Pengawas KPK dalam sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli.
Usai mendengar keputusan Dewas KPK, Lili Pintauli tak banyak bicara. Dia hanya meminta Dewas KPK mengeluarkan surat ketetapan pemberhentian dirinya.
“Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis,” ujar Lili dalam sidang, Senin (11/7/2022).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman sebelumnya menyayangkan mundurnya Lili sebagai Wakil Ketua KPK telah menghentikan proses etiknya di Dewas KPK.
Menurutnya, proses etik eks pimpinan lembaga antirasuah harus tetap berlanjut, meski yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
“Jadi (proses etik) tidak terkait mundur atau tidak mundur, tapi harus menyidangkan sampai putusan,” ujar Boyamin.
“Putusannya harus dinyatakan bersalah melanggar kode etik, dan diminta untuk berhenti, harusnya begitu. Karena apapun perbuatan Lili sudah mencoreng nama baik KPK dan juga pemberantasan korupsi,” timpalnya lagi.
Boyamin juga berpendapat, bahwa mundurnya Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK bukan untuk menghentikan proses etik, melainkan mempermudah proses etik. Oleh karenanya, Lili tetap harus diproses etik hingga keluarnya putusan etik di Dewas KPK.
“Dewan pengawas bersidang menyatakan bersalah melanggar kode etik dan sanksinya adalah diminta untuk mengundurkan diri. Jadi harus dalam bentuk putusan, bukan mundur atau tidaknya Ibu Lili,” kata Boyamin.