IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengklaim dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Edi Mulyadi semakin diperkuat dengan kehadiran dua orang saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/7).
“Berdasarkan informasi dari JPU, kedua saksi menyampaikan keterangan sesuai dengan yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan saksi terlampir di dalam berkas perkara tersebut,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (20/7) malam.
Kedua saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni atas nama Febriansyah Putra dan Shienzy Paramitha.
“Kesaksian kedua saksi memperkuat dakwaan yang disangkakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa,” tambah Ashari.
Sebelumnya pada Selasa (19/7), PN Jakarta Pusat menggelar persidangan perkara dugaan penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dan penyalahgunaan atau penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Dalam hal ini, Edi Mulyadi dijerat sebagai terdakwa oleh JPU Kejari Jakpus.
Persidangan tersebut dihadiri langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Adeng Abdul Kohar dan tim penuntut umum yang dipimpin oleh Tedhy Widodo dan tim penasihat hukum, terdakwa Edy Mulyadi.
Selain itu persidangan tersebut juga dihadiri secara daring oleh dua orang lainnya sebagai saksi atas nama Febriansyah Putra dan Shienzy Paramitha.
Setelah memeriksa kedua saksi tersebut, PN Jakarta Pusat akan melanjutkan kembali persidangan dengan agenda permintaan keterangan ahli pada Selasa (26/7) mendatang.(ydh)