IPOL.ID – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi menjalani sidang perdana hari ini Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yakni pembacaan dakwaan kasus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pencabulan anak Kiai Jombang tersebut dilakukan secara online dan tertutup di ruang sidang cakra dengan Majelis Hakim, Sutrino, Titik Budi Winarti dan Khadwanto.
Sedangkan, pembacaan dakwaan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
“Tadi, agendanya membaca dakwaan, jadi hanya pembacaan dakwaan,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati, Senin (18/7/2022).
Mia mengatakan, soal isi dakwaan itu pihaknya menjerat dengan pasal berlapis dan dengan dakwaan alternatif. Pasal yang disangkakan adalah 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun pejara.
Kemudian, juga disangkakan dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Bukti dan saksi sudah dipegang. Berdasarkan penyidikan kami sudah melakukan pemberkasan. Berkas sudah diserahkan mejelis hakim di persidangan,” paparya.
Dia menambahkan, JPU bertugas untuk menyakinkan majelis hakim, agar terdakwa bisa dijerat dengan pasal yang disangkakan.
“Berita acara kami yakinkan majelis hakim agar bukti yang sudah ada bisa menjerat pelaku,” ujar dia.
Meski sempat beredar jumlah korban lebih dari satu, namun saat pembacaan dakwaan, Mia dan beberapa JPU menjelaskan dalam kasus pencabulan santriwati ini hanya ada satu korban.
“Pelapor hanya satu kan kalau kami bisa angkat perkara kalau ada saksi,” sebutnya.