Pada dasarnya, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang diajukan oleh para tersangka telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Peraturan dimaksud terkait dengan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujarnya.
Atas hal itu, Jampidum pun kemudian juga memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
SKP2 ini diterbitkan sebagai payung hukum untuk membebaskan para tersangka dari tuntutan pidana.(ydh)
