IPOL.ID – Marchel Daleru dan Sirco Sondakh kini bisa bernafas lega lantaran dibebaskan tanpa syarat setelah dijerat kasus dugaan penganiayaan.
Keduanya dibebaskan dari tuntutan setelah permohonan restorative justice yang diajukannya melalui Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan disetujui oleh Kejaksaan Agung.
Permohonan restorative justice itu disetujui setelah melalui gelar perkara (ekspose) yang dilakukan secara virtual oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
“Ekspose itu dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Oharda Agnes Triani beserta Koordinator Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” ujar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (18/7).
Hal yang sama juga dilakukan oleh korps adhyaksa terhadap seorang tersangka kasus dugaan pencurian, Mulyadi bin Mulyono.
Mulyadi juga dibebaskan dari tuntutan setelah permohonan restorative justice yang diajukannya melalui Kejaksaan Negeri Indramayu dikabulkan oleh Kejaksaan Agung.
Pada dasarnya, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang diajukan oleh para tersangka telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Peraturan dimaksud terkait dengan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujarnya.
Atas hal itu, Jampidum pun kemudian juga memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
SKP2 ini diterbitkan sebagai payung hukum untuk membebaskan para tersangka dari tuntutan pidana.(ydh)