Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Lepas Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Asal Kejari Minahasa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Lepas Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Asal Kejari Minahasa
HeadlineHukum

Kejagung Lepas Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Asal Kejari Minahasa

Bambang
Bambang Published 18 Jul 2022, 13:21
Share
2 Min Read
IMG 20220714 WA0093
SHARE

IPOL.ID – Marchel Daleru dan Sirco Sondakh kini bisa bernafas lega lantaran dibebaskan tanpa syarat setelah dijerat kasus dugaan penganiayaan.

Keduanya dibebaskan dari tuntutan setelah permohonan restorative justice yang diajukannya melalui Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan disetujui oleh Kejaksaan Agung.

Permohonan restorative justice itu disetujui setelah melalui gelar perkara (ekspose) yang dilakukan secara virtual oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

“Ekspose itu dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Oharda Agnes Triani beserta Koordinator Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” ujar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (18/7).

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Hal yang sama juga dilakukan oleh korps adhyaksa terhadap seorang tersangka kasus dugaan pencurian, Mulyadi bin Mulyono.

Mulyadi juga dibebaskan dari tuntutan setelah permohonan restorative justice yang diajukannya melalui Kejaksaan Negeri Indramayu dikabulkan oleh Kejaksaan Agung.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dua tersangka, Kasus Penganiayaan, Kejagung, Kejari Minahasa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220718 WA0049 Pekerjaaan Pemeliharaan Jalan Ruas Tol Jakarta-Tangerang Terus Dilaksanakan, Wujud Komitmen Tingkatkan Layanan
Next Article IMG 20220718 WA0067 TMII Masih Berdebu, Sarana Edukasi Terus Digarap Menuju Perbaikan

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?