IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kali ini, ada tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang disetujui oleh Kejagung. Satu permohonan disetujui untuk tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Benny Karmil Sitepu asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Sedangkan dua permohonan lainnya disetujui untuk tersangka kasus dugaan penganiayaan, Harjono Tarigan dari Cabang Kejari Karo dan Hendrik Susilo Simanjuntak dari Kejari Pematang Siantar.
“Permohonan pemghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu disetujui setelah melalui ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum, Direktur dan Koordinator pada Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (16/7).
Dipastikannya, permohonan keadilan restoratif yang disetujui untuk ketiga tersangka tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Oleh karenanya, Jampidum langsung memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” tandas Ketut.(ydh)