IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menerima uang atau upeti dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Ambon.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh penyidik saat memeriksa pemilik PT HOATYK, Victor Alexander Loupatty di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/7). Victor diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dalam persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi Kota Ambon tahun 2020.
“Penyidik mengkonfirmasi dugaan aliran dan penerimaan uang oleh tersangka RL (Richard Louhenapessy) dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Ambon,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/7).
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka termasuk mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Dua tersangka lainnya yaitu, Staf Tata Usaha Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri.
KPK juga menjerat Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(ydh)