Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Negara Tekor Rp2,58 Triliun, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Negara Tekor Rp2,58 Triliun, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast
Headline

Negara Tekor Rp2,58 Triliun, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast

Iqbal
Iqbal Published 26 Jul 2022, 23:00
Share
3 Min Read
tersangka waskita
Salah satu tersangka korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Dari keempat tersangka, seorang di antaranya ialah mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, AW.

“Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-27/F.2/Fd/2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-41/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020 dan BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast.

“Satu tersangka lagi yaitu A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-46/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-43/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022,” tambahnya.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut
Penyidikan Korupsi MBG, Kejagung Berpeluang Periksa Kepala BGN
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, tersangka korupsi waskita, Waskita Beton Precast
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article b43a0c2c b04b 495a b64b c19698e94559 Pagar Penonton JIS Roboh, PT Jakpro Punya Penjelasan Masuk Akal
Next Article 62dffc069ea2d menko polhukam mahfud md 375 211 Mahfud MD: Kami Optimis Kasus Polisi Tembak Polisi bakal Terungkap

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Jakarta Raya
Legislator PKB Tolak Jakarta Barat Disamakan dengan Gotham City
08 Jun 2026, 17:55
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi Ditjen Imigrasi
08 Jun 2026, 16:19
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?