Untuk mempercepat proses penyidikan, keempat tersangka itu pun langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan oleh penyidik Gedung Bundar.
Untuk tersangka AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka AP dan dan A ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. “Masing-masing tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Juli 2022-14 Agustus 2022,” jelas Ketut.
Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif. “Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun,” jelasnya.
