Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Negara Tekor Rp2,58 Triliun, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Negara Tekor Rp2,58 Triliun, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast
Headline

Negara Tekor Rp2,58 Triliun, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast

Iqbal
Iqbal Published 26 Jul 2022, 23:00
Share
3 Min Read
tersangka waskita
Salah satu tersangka korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

Untuk mempercepat proses penyidikan, keempat tersangka itu pun langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan oleh penyidik Gedung Bundar.

Untuk tersangka AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka AP dan dan A ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. “Masing-masing tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Juli 2022-14 Agustus 2022,” jelas Ketut.

Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif. “Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun,” jelasnya.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut
Penyidikan Korupsi MBG, Kejagung Berpeluang Periksa Kepala BGN
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, tersangka korupsi waskita, Waskita Beton Precast
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article b43a0c2c b04b 495a b64b c19698e94559 Pagar Penonton JIS Roboh, PT Jakpro Punya Penjelasan Masuk Akal
Next Article 62dffc069ea2d menko polhukam mahfud md 375 211 Mahfud MD: Kami Optimis Kasus Polisi Tembak Polisi bakal Terungkap

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi Ditjen Imigrasi
08 Jun 2026, 16:19
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Satu Seperempat Abad Melayani Negeri, PT Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan Untuk Masyarakat
08 Jun 2026, 15:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?