Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Headline

Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Iqbal
Iqbal Published 06 Jul 2022, 11:34
Share
2 Min Read
Menko PMK Muhadjir Effendy menanggapi pemecatan Dokter Terawan. Humas Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan alasan pemerintah belum menetapkan gaagl ginjal akut pada anak sebagai KLB. Foto: Humas Kemenko PMK
SHARE

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, mereka menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sedangkan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Muhadjir menegaskan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Selanjutnya Kemensos akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Kemarin, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Mereka memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga

Ilustrasi ASN. Foto: dok. PANRB
Bolos Kerja Bertahun-tahun, ASN Kemensos Diberhentikan
KPM Terima Bansos Kemensos Didoro​ng Jadi Anggota Kopdes Merah Putih
Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kemensos Pastikan Beri Bantuan dan Pendampingan
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: izin, izin ACT dicabut, kemensos, Yayasan ACT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bpjs kes Sukses Pertahankan WTM, Ini Capaian BPJS Kesehatan di Tahun 2021
Next Article dody Bupati Muba Dodi Reza Alex Divonis Enam Tahun Penjara

TERPOPULER

TERPOPULER
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Kemenkeu
EkonomiHeadline

Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi

HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineNusantara
Diduga Berhubungan Intim Sesama Jenis, Mahasiswa UNP Digerebek di Kos: Kampus Langsung Sanksi DO
19 May 2026, 19:55
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, 12 Pegawai Ditjen Bea Cukai Bakal Diperiksa Kasus Korupsi Importasi
19 May 2026, 16:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?