Dia menyebut, pihaknya memperpanjang waktu kepengurusan ijin lantaran terminal bayangan itu dapat digunakan untuk terminal (resmi). Kendati demikian, PO harus mengurus perizinan terlebih dahulu. Apabila sudah memiliki ijin, dari sisi operasionalnya resmi dan menjadi milik Pemda (pemerintah daerah).
“Karena ternyata itu bisa buat terminal. Bisa jadi terminal resmi tapi harus ngurus (ijin) dulu. Terminal itu harusnya milik Pemda nantinya,” tandasnya.
Tamo menyebut pihaknya masih melihat retribusi dan menunggu Dinas Perhuhungan terkait status terminal setelah mengurus ijin. “Kita tanya dishub, dan dishub bilang ada progresnya sudah masuk dalam Jakevo. Kemudian dia (PO) urus penjualan tiket dan loketnya. Jadi untuk zonasinya bisa (jadi terminal resmi),” katanya pada wartawan.
Menanggapi kebijakan Pemprov DKI, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP DKI terhadap terminal bayangan di wilayah Jakarta Selatan, setengah hati. Bukan tanpa alasan, keberadaan terminal bayangan menjadi penyakit akut dan sudah lama tidak pernah diselesaikan.