“Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa,” katanya.
Akibat pembelian tanah sengketa tersebut, sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan, sehingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang,” pungkasnya.(ydh)
