Dalam kasus itu, PT Adhi Persada Realti yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) diduga telah membeli tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah wilayah Kecamatan Limo, dan Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah lebih kurang 200.000 m2 atau 20 hektar. Tanah yang dibeli pada 2012 lalu itu untuk membangun perumahan atau apartment.
“Namun, PT APR membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat,” kata Ketut.
Namun berdasarkan data BPN Kota Depok, nyatanya terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.
“PT APR telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional,” lanjutnya.
Atas pembayaran tersebut, PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 atas nama PT APR seluas lebih kurang 12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.
